Awalnya tidak percaya bahwa kondisi ini akan seperti ini..
Ceritanya begini....,
Pertengahan bulan Mei lalu saya pulang ke kampung Angkabakng Pahauman, acara rutin menjambangi keluarga di kampung yang kebetulan liburan sehingga tugas rutin antar jemput anak lagi tidak ada. Pulang, ikut mobil teman yang kebetulan mau ke Ngabang ada urusan. Sepanjang jalan terlihat tumpukan kayu dimulut-mulut jalan menuju kampung mulai dari Ngarak hingga Ngabang bahkan menurut kabar tumpukan kayu2 tersebut sampai ke daerah kapuas hulu yang siap diangkut mengunakan mobil cuontiner menuju Pontianak. Kayu apa sebenarnya, muncul pertanyaan dalam hati saya....padahal sekarang sedang dicanangkan oleh pemerintah tentang penertiban penebangan kayu terutama praktek illegal logging, lalu mangapa ada banyak kayu keluar dari hutan-hutan. Sesampai di simpang Kebadu saya turun kemudian nongkrong di warung kopi, hari itu baru jam 8 pagi, banyak orang menyapa dari mana dan mau kemana koq pagi sekali....mau ke kampung saya menyapa kembali. Tidak lama kemudian datang seorang yang udah cukup tua kami memanggilnya Kakek, saya mulai membuka obrolan kami... Ne' ? (Dayak Kananaytn tidak mengenal sebutan kakek) kayu apa yang banyak orang tebang ini... , ia menjawab dengan tegas dengan raut wajah yang geram dan memerah pertanda bahwa penebangan itu menyisakan persoalan bagi dirinya... itu kayu durian (kebun durian yang masih bersifat komunal"parenean") kebun durian yang manjadi hak kita bersama juga habis dibabat, tdak tahu apa alasan mereka menebang pohon durian tersebut sadarkan mereka bahwa durian tersebut selain dapat menambah penghasilan warga kampung pada saat musim buah durian tiba juga kebun durian menjadi alat kepemilikan lahan oleh warga masyarakat adat selain itu juga rimbunan pohon durian menjadi ekosistem alam yang menghasilkan udara segar bagi kehidupan manusia.
Lalu, bagaimana hal ini bisa terjadi; tidakkah saat ini sedang dilakukan penertipan penebangan kayu di hutan-hutan terutama hutan tropis di Kalimantan. Hal ini terjadi karena memang ada ijin yang pemerintah keluarkan lewat dinas kehutanan Kab. Landak yang diketahui oleh Bupati sebagai Kepala Daerah setempat. Ijin ini dapat keluar apabila telah mendapat rekomendasi oleh kepala Desa dimana kebun-kebun durian tersebut berada.
mantap bang,aku satuju ka ,post kita nian ,aku kmuda raden nian ,kunjungan blik boh ka blogku ,http://dius.heck.in
BalasHapussemoga semua urg yang bca post kita nian bisa sadar dan na nabang durian ag ahe ag durian parenean
Hapus