Jumat, 27 Maret 2009

Kehadiran Parpol vs kesejahteraan dan keadilan

Sistem ke tatanegaraan kita mengalami perubahan yang luar biasa, belum tahu perubahan ini apakah ke arah yang lebih baik atau malah sebaiknya. Rejim orde baru selama 32 tahun benar-benar manjadi musuh warga masyarakat terutama kaum terpinggir, tapi tidak bagi kaum kelompok yang dekat dengan kekuasaan karena waktu itulah mereka benar-benar merasakan indahnya dan nikmatnya berada didalam negara Republik Indonesia ini. Salah satu perubahan politik yang saat ini dirasakan warga masyarakat adalah perubahan sistem Pemilu, di era orde baru hanya 3 parpol yang menjadi konstestan pemilu selama 7 kali, namun sakarang di Indonesia parpol pemndirian parpol tumbuh seperti jamur di musim hujan, pemilu 1999 sebanyak 48 partai politik, tahun 2004 ada 24 parpol dan pada tahun 2009 ada 38 parpol ditambah 6 parpol lokal di NAD. Apabila kita telusuri lebih jauh adakah korelasinya antara banyak partai dengan sedikit partai terutama bagaimana upaya penanganan isu-isu kerakyatan dan kesejahteraan, mungkin juga perlu kita ketahui bagaimana sistem atau cara pendirian sebuah parpol, benarkah syarat-syarat adminstratif telah dibuat dengan baik dan benar oleh parpol, karena apabila kita sandingkan dengan isu yang akhir ini mengemuka temuan PDIP dan Patriot di Jawa Timur tentang DPT yang di manipulasi maka dapat dikatakan bahwa pendiran sebuah partai politik mungkin saja banyak data yang manipulatif terutama dalam keanggotaan awal parpol tersebut karena banyaknya partai dan terbatasnya waktu yang tersedia bagi KPUD untuk memverifikasi administrasi parpol tersebut. Oleh sebab itu sikap eoporia politik saat ini tidak berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan dan keadilan di Negara ini, karena parpol tidak pernah melakukan pendidikan dan kesadaran politik pada konstituenya. target parpol terkungkung pada pencapaian kekuasaan dan setelah berkuasa membangun kroni agar kekuasaan dapat dipertahankan. Disisi lain bahwa sistem Pemilu saat ini justru dapat memicu sikap primodialisme karena baik pemain politik maupun warga semakin terpancing untuk mengerucutkan sikap atau pilihan politiknya pada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu saja. Sikap dan pilihan politik tersebut apabila sudah terjebak didalam konteks etnis, agama, suku dan ras maka terdapat kemungkinan bahwa sikap politik akan menjurus pada sikap primodialisme. Kasus di Pilkada-pilkada akhir-kahir ini terjadi , masing-masing kelompok berupaya sekuat tenaga mengkonsolidasikan kelompoknya agar dapat menjadi pemenang atau berkuasa. Isu SARA sebanarnya hanya dibungkus rapi dalam bingkai visi-misi dan program yang ditawarkan, namun dalam kenyataannya bahwa isu yang real dilapangan adalah bagaimana kelompok dapat menjadi pemenang dan berkuasa. Dalam konteks ini bagaimana kita memahami sikap "negarawan" atau pemimpin yang kerkualitas dalam membangun peradaban Bangsa dan Negara ini.

Sabtu, 21 Maret 2009

MAHALNYA BIAYA POLITIK SEORANG CALEG

Waktu terus berputar hari pencoblosan semakin dekat, para politisi setiap hari terus berupaya menyakinkan pemilih agar memilih partai dan caleg yang mereka tampilkan, moga-moga saja mereka dapat terpilih menjadi anggota dewan. Kalau ditanya apa sebenarnya yang memotivasi mereka untuk tampil sebagai Caleg, secara diplomatis mereka akan menjawab bahwa menjadi anggota dewan akan dapat menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk mengabdi dan membangun daerah atau mereka mengatakan menjadi wakil rakyat yang dapat membawa aspirasi rakyat dalam membangun daerah ke arah yang lebih baik, bagi yang belum pernah duduk di kursi dewan mereka mengatakan bahwa kalau terpilih nanti akan melakukan perubahan dan benar-benar memperhatikan nasib rakyat terutama di wilayah pemilihanya, tapi hal ini sangat ironis seperti apa yang kita liat anggota dewan baik di daerah hingga tingkat pusat berbagai tabiat, prilaku dan tindakan mereka justru menjadi motor penggerak dalam proses penghancuran moral bangsa koruptor, narkoba dan selingkuh dan bahkan tidak pernah aktif di masuk kantor dewan atau terlibat dalam rapat-rapat kerja dewan. Kalau demikian apa sebenarnya tujuan mereka jadi anggota dewan?.


Apabila ditilik lebih jauh mengapa tabiat dan prilaku mereka demikian, mungkin saja kita mengatakan bahwa kesiapan mental mereka yang belum siap atau kondisi dan situasi yang membuat mereka lupa daratan, atau juga karena mahalnya biaya politik yang mereka keluarkan sehingga pada saat kekuasaan tersebut berada di tangan mereka sikap "aji mumpung" yang lebih menonjol. Bayangkan saja dengan banyaknya partai politik perserta pemilu 2009 ini berikut calegnya membuat persaingan antar partai dan antar caleg semakin sengit. Perubahan ini sebenarnya tidak disadari oleh para politisi karena keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU No 10 tahun 2008 pasal 214 tentan penentuan calon terpilih 30% dari BPP atau berdasar nomor urut dihapus yang membuat dinamika politik antar caleg semakin terbuka. Bagi pemilih perubahan ini memberi peluang bagi kandidat yang benar-banar mengakar dan merayat dapat terpilih menjadi anggota dewan sehingga cita-cita dan harapan masyarakat terhadap perubahan ke arah yang lebih baik dapat terlaksana.

Jumat, 20 Maret 2009

Sikap sensitif Caleg terhadap Infrasturkur rakyat

Hiruk pikuk kampanye pemilu 2009 semakin lantang terdengar, poros jalan dipenuhi dengan beliho partai dan gambar Caleg sehingga membuat sembrawut suasana jalan. Perhatian warga masyarakat tertuju semua pada pesta demokrasi yang nantinya akan ditentukan pada hari H Kamis tanggal 9 April 2009. Para politisi berpacu dengan waktu karena semakin hari semakin dekat hari yang menentukan tersebut. Bicara tentang aneka macam atribut dan baliho, sebenarnya atribut tersebut seberapa jauh mampu mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan, padahal biaya yang dikeluarkan untuk mencetak atribut tersebut cukup lumayan mahal. apabila kita kalkulasi perputaran modal selama kampanye baik oleh partai politik maupun para caleg mulai dari pengadaan atribut kampanye hingga menghadirkan artis sebagai magnet unbtuk menarik masa lebih banyak cukup luar biasa, sadakah mereka akan hal ini, dan dari mana sebenarnya uang yang mereka hambur-hamburkan tersebut, benarkah dari kantong mereka.

Kemariahan kampanye pemilu kali ini benar-banar memabukan para politisi seolah-olah kursi kekuasaan sudah berada digenggamanya, lamanya masa kampanye juga membuat dana kampanye semakin mahal, dan apabila politisi hanya mengandalkan idealisme semata maka dalam kurun waktu selama kampanye ini mungkin sudah gulung tikar. Para politisi baik yang senior maupun yunior lupa diri bahwa di depan ebuah persoalan besar akan mereka hadapi. Data menunjukan dari satu DAPIL saja perbandingan kemungkinan terpilih 1:20 orang itu sama artinya dalam setiap 20 orang akan ada 19 orang yang bakal gagal, sadarkah mereka terhadap hal itu....., kita tidak tahu seberapa besar biaya setiap caleg keluarkan, seandainya sebuah baliho 2m x 2m seharga 250.000 x 20 buah maka 5 jt , biaya ini belum termasuk biaya anggota tim sukses dan saksi setiap TPS dan biaya tranfortasi mendatangi kampung-kampung atau mengadakan hajatan, apabila dikalkulasi biaya minimal yang mesti dikeluarkan seorang caleg paling sedikit 50 jt x berapa caleg yang terdaptar, kalau saja caleg di Kabupaten berkisar 600 orang x 50 jt maka perputaran modal di wilayah tersebut pada masa kampanye 30 miliard. apakah biaya tersebut berkontribusi terhadap perubahan kondisi sosial masyarakat dan bagaimana kondisi infrastruktur yang ada di wilayah tersebut, seandainya biaya-biaya tersebut dialihkan dalam bentuk pengadaan atau perbaikan infrastruktur wilayah maka dengan 30 m tersebut akan banyak hal yang akan terjadi. Dan apakah sikap caleg tersebut mencerminkan sikap bijak politisi terutama dalam melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan pro rakyat.

Jumat, 13 Maret 2009

Kearifan Lokal : Bentuk Riil pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan

Sumberdaya dan keanekaragaman hayati sangat penting dan strategis artinya bagi keberlangsungan kehidupannya sebagai “bangsa”. Ini bukan hanya dikarena posisi Indonesia sebagai salah satu negara terkaya di dunia dalam keanekaragaman hayati (mega-biodiversity), tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan kekayaan keanekaragaman budaya lokal yang dimiliki bangsa ini (mega-cultural diversity).
Ketergantungan dan ketidak-terpisahan antara pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati ini dengan sistem-sistem sosial lokal yang hidup di tengah masyarakat bisa secara gamblang dilihat dalam kehidupan sehari-hari di daerah pedesaan, baik dalam komunitas-komunitas masyarakat adat, maupun dalam komunitas-komunitas lokal lainnya yang masih menerapkan sebagian dari sistem sosial berlandaskan pengetahuan dan cara-cara kehidupan tradisional.
Yang dimaksudkan dengan masyarakat adat di sini adalah mereka yang secara tradisional tergantung dan memiliki ikatan sosio-kultural dan religius yang erat dengan lingkungan lokalnya. Batasan ini mengacu pada “Pandangan Dasar dari Kongres I Masyarakat Adat Nusantara” tahun 1999 yang menyatakan bahwa masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun-temurun di atas satu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Sudah banyak studi yang menunjukkan bahwa masyarakat adat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga dan memperkaya keanekaan hayati alami. Adalah suatu realitas bahwa sebagian besar masyarakat adat masih memiliki kearifan adat dalam pengelolaan sumberdaya alam. Sistem-sistem lokal ini berbeda satu sama lain sesuai kondisi sosial budaya dan tipe ekosistem setempat. Mereka umumnya memiliki sistem pengetahuan dan pengelolaan sumberdaya lokal yang diwariskan dan ditumbuh-kembangkan terus-menerus secara turun temurun.
Dari keberagaman sistem-sistem lokal ini bisa ditarik beberapa prinsip-prinsip kearifan tradisional yang dihormati dan dipraktekkan oleh komunitas-komunitas masyarakat adat, yaitu antara lain: 1) Ketergantungan manusia dengan alam yang mensyaratkan keselarasan hubungan dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga keseimbangannya; 2) Penguasaan atas wilayah adat tertentu bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (comunal property resources) atau kolektif yang dikenal sebagai wilayah adat sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengelolanya untuk keadilan dan kesejahteraan bersama serta mengamankannya dari eksploitasi pihak luar. Banyak contoh kasus menunjukkan bahwa keutuhan sistem kepemilikan komunal atau kolektif ini bisa mencegah munculnya eksploitasi berlebihan atas lingkungan lokal; 3) Sistem pengetahuan dan struktur pengaturan (’pemerintahan’) adat memberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan; 4) Sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas; 5) Mekanisme pemerataan distribusi hasil “panen” sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.